Regulasi Terbaru Ibadah Haji 2025
Ibadah haji 2025 (1446 Hijriah) menghadirkan sejumlah regulasi baru yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan jemaah. Regulasi ini mencakup perubahan biaya, kuota, pengelolaan, serta kebijakan dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Berikut adalah rangkuman regulasi terbaru berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan sumber terkait.
1. Penurunan Biaya Haji
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): Disepakati sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah, turun dari Rp93,4 juta pada 2024. Penurunan ini disebabkan oleh efisiensi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Rincian Biaya:
Bipih (dibayar jemaah): Rp55.431.750,78 (62% dari BPIH).
Nilai Manfaat (dari BPKH): Rp33.978.508,01 (38% dari BPIH).
Keputusan Resmi: BPIH ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M, berdasarkan usul Menteri Agama dan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019.
2. Kuota Haji
Total Kuota: Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, terdiri dari:
Haji Reguler: 201.063 jemaah.
Haji Khusus: 17.680 jemaah.
Petugas Haji Daerah: 1.572 orang.
Pembimbing KBIHU: 685 orang.
Dasar Hukum: Kuota ini sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penerapan Skema Tanazul dan Murur: Skema ini memungkinkan pemulangan cepat bagi jemaah yang telah menyelesaikan rukun dan wajib haji, khususnya lansia, untuk mengurangi kepadatan di Makkah dan Madinah.
3. Peralihan Pengelolaan Haji
Haji 2025 sebagai Penyelenggaraan Terakhir Kemenag: Mulai 2026, penyelenggaraan haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI), yang akan bertanggung jawab penuh atas operasional haji.
Revisi UU Haji: Pemerintah sedang menyiapkan Undang-Undang Haji terbaru untuk menyempurnakan regulasi, memastikan efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan haji.
4. Kebijakan Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan Ketat: Jemaah dengan kondisi sakit berat diminta tidak berangkat untuk mengurangi risiko kematian. Kementerian Kesehatan RI menyediakan 1.044 tenaga kesehatan untuk mendampingi jemaah.
Vaksinasi Wajib: Vaksin meningitis kembali diwajibkan oleh Arab Saudi untuk semua jemaah haji dan umrah mulai musim 2025.
5. Pengawasan Visa dan Kepatuhan
Pemeriksaan Visa Ketat: Arab Saudi memperketat pemeriksaan visa haji di check point menuju Makkah. Visa non-haji, seperti visa ziarah atau visa multiple, dibatalkan selama musim haji untuk mencegah haji ilegal.
Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran aturan haji, seperti penggunaan visa tidak resmi atau membawa barang berlebihan (contoh: rokok), dikenai sanksi berupa denda hingga deportasi. Pemerintah Saudi juga melarang penyalahgunaan haji untuk tujuan politik atau mengganggu keamanan publik.
Kampanye Kepatuhan: Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meluncurkan kampanye untuk mencegah pelanggaran aturan haji, dengan penekanan pada kepemilikan izin haji resmi.
6. Inovasi Digital
Aplikasi Satu Haji: Kemenag meluncurkan aplikasi ini untuk memudahkan pendaftaran, pelunasan biaya, dan akses informasi terkait haji.
Fast Track: Jemaah dapat langsung menuju hotel setelah mendarat di Arab Saudi tanpa antre lama di bandara, menghemat waktu dan tenaga.
7. Larangan dan Sanksi
Larangan Barang Berlebihan: Jemaah dilarang membawa barang yang tidak diizinkan, seperti rokok dalam jumlah besar, dengan risiko denda atau penyitaan.
Penyalahgunaan Haji: Dilarang menggunakan ibadah haji untuk tujuan politik atau sekretariat yang mengganggu hukum, ketertiban, dan keamanan publik. Pelaku dapat dideportasi atau dikenai tindakan hukum.
Transportasi: Otoritas Transportasi Arab Saudi melarang operator transportasi mengangkut penumpang ke Makkah tanpa izin haji resmi atau izin tinggal/kerja di Makkah.
8. Regulasi Penunjang
Peraturan Menteri Agama:
PMA Nomor 28 Tahun 2024: Mengatur penyediaan barang/jasa dalam penyelenggaraan haji reguler di Arab Saudi.
PMA Nomor 7 Tahun 2023: Mengatur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
KMA Nomor 141 dan 142 Tahun 2025: Mengatur biaya perjalanan haji reguler dan tata cara pengisian kuota serta pelunasan.
KMA Nomor 130 Tahun 2025: Mengatur embarkasi dan debarkasi haji 2025.
Pembiayaan Haji: Lembaga seperti Pegadaian menawarkan pembiayaan porsi haji dengan menjaminkan emas 24 karat senilai 3,5 gram untuk membantu pelunasan biaya.
Penutup
Regulasi terbaru haji 2025 menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Dengan biaya yang lebih terjangkau, pengawasan ketat, dan inovasi digital, diharapkan jemaah dapat menjalani ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Jemaah disarankan mempersiapkan diri sesuai regulasi dan mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenag atau hubungi kami di :
+62 819-1985-0099 (Admin)
+62 831-9218-0474 (Subhan)
+62 821 2361 9719 (Dinda)
Source :
Kementerian Agama RI: kemenag.go.id
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH): bpkh.go.id
Pegadaian: sahabat.pegadaian.co.id
– Dinda